Ternyata tidak hanya mengirimkan gambar porno saja yang diancam hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bagi mereka para hacker yang menggunakan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya…